Puluhan Paket Sabu Siap Edar Berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Ngawi
Jatimnews.info || Ngawi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, yang terbukti membawa puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja anggotanya dan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi.
"Kami akan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi," tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., saat dihubungi media pada Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berbekal surat perintah maka penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi masuk Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polri, sehingga pelaku dapat diamankan," lanjut Kapolres Ngawi.
Dari hasil penggeledahan, telah diamankan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Ngawi, berupa 1 buah tas hitam berisi 24 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam potongan sedotan berbagai warna.
Petugas mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto sekitar/kurang lebih 11,27 gram.
"Total berat keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi mencapai kurang lebih 11,27 gram," lanjut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni: 1 bekas bungkus rokok Surya warna merah, 1 buah paku, uang tunai sebesar Rp200.000, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria B 4351 TNF beserta kuncinya.
Setelah penangkapan, untuk pengembangan dan proses lebih lanjut, barang bukti dikirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Jurnalis: Sutrisno
Editor: Duke
Posting Komentar