Penipuan dan Penggelapan Beruntun, Pria Asal Sragen Kembali Diamankan Polsekta Ngawi
Setelah menjadi buron selama hampir dua bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 18 Mei 2025 di kediamannya
Jatimnews.info || Ngawi – Seorang pria berinisial (R H)warga Sragen, Jawa Timur, kembali diamankan oleh jajaran Polsekta Ngawi setelah diduga terlibat dalam serangkaian kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi dan peminjaman kendaraan yang disalahgunakan.
Kasus bermula saat pelaku yang sebelumnya bekerja di toko ban sepeda motor (GBM) di Ngawi, memutuskan berhenti dan membuka usaha sendiri di wilayah Mojorejo, dekat Terminal Ngawi. Untuk memulai usahanya, pelaku menggaet seorang warga Paron, Ngawi, bernama Ibu Sri, sebagai investor dengan iming-iming pembagian hasil sebesar 20 persen.
Perjanjian kerja sama dibuat secara tertulis di atas materai, dan Ibu Sri menyetorkan uang sebesar Rp95 juta—yang terdiri dari Rp90 juta pinjaman dari Ibu Ngaini, warga Paron, serta Rp5 juta dana pribadi. Namun dalam realisasinya, pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp42.750.000 kepada Ibu Ngaini dan Rp8.500.000 kepada Ibu Sri, tanpa kejelasan atas sisa dana yang telah diterima.
Tak hanya berhenti di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 milik (R A), warga Cupo, Ngawi, yang kemudian digadaikan secara sepihak tanpa izin pemilik Sampai sekarang belum kembali. Aksi serupa juga terjadi terhadap Ibu Yeni, warga Beran, Ngawi, yang BPKB mobilnya dipinjam dan mobilnya digadaikan oleh pelaku. Saat kasus ini dimediasi oleh Polsekta Ngawi, pelaku berjanji akan menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan kendaraan pada 20 Maret 2025, namun kemudian melarikan diri tanpa kabar.
Setelah menjadi buron selama hampir dua bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 18 Mei 2025 di kediamannya di Dusun Kebayan, Sragen Manggis, Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Jawa Timur. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsekta Ngawi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban-korban lainnya yang belum melapor.
Pasal yang Disangkakan:
Atas rangkaian aksinya, (RH)dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya yang berada dalam penguasaannya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun peminjaman kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas, serta segera melapor jika merasa menjadi korban praktik serupa. (Candra/Red)
Posting Komentar