Pencemaran Limbah PT Charoen Pokphand Plant Madiun, Dikeluhkan Warga, Tanaman Rusak dan Lingkungan Tercemar
Jatimnews.info || Madiun - Rabu, 16 April 2025 — Warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, mengeluhkan dampak serius dari limbah cair yang berasal dari aktivitas pabrik PT Charoen Pokphand Indonesia Plant Madiun (Food Division Madiun). Perusahaan pengolahan ayam tersebut diduga membuang limbah ke saluran terbuka tanpa pengolahan maksimal, sehingga menimbulkan bau menyengat, mencemari air irigasi, dan merusak lahan pertanian warga.
Keluhan warga mulai mencuat sejak 12 April 2025, dan memuncak pada Selasa, 15 April 2025, saat bau limbah tercium sangat menyengat hingga ke wilayah RT 12 RW 02 Desa Pulerejo dan menjalar sampai Muneng, Karangjati Ngawi. Berdasarkan hasil investigasi media dan lembaga , dampak pencemaran telah merusak tanaman padi milik warga — tanaman mengering, tanah menjadi tidak subur, dan aliran irigasi tercemar.
“Baunya luar biasa menyengat, air irigasi hitam dan membuat padi kami mati kering. Tanah pun kini terasa seperti tercemar bahan kimia,” ungkap salah satu warga saat diwawancarai.
Ketua RT setempat menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini ke kantor kelurahan. Pihak kelurahan pun membenarkan adanya laporan dari warga dan telah berupaya menghubungi pihak manajemen pabrik. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut maupun klarifikasi resmi dari pihak PT Charoen Pokphand.
Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, warga menyatakan siap untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan dan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan peristiwa ini, PT Charoen Pokphand berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik orang lain, termasuk tanaman, dapat dipidana karena perusakan.
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Jika limbah berdampak pada kerusakan tanaman warga, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana atas perusakan hasil pertanian masyarakat.
Tuntutan Warga:
Segera memperbaiki sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Menanggung ganti rugi kerusakan tanaman dan pencemaran lingkungan.
Menyediakan saluran komunikasi terbuka antara perusahaan dan masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum segera turun tangan agar pencemaran tidak berlarut-larut dan tidak memicu konflik sosial yang lebih besar. (Candra/Red)
Posting Komentar