Kebobrokan Sistem Keamanan Cafe Arjuna, Motor Karyawan Raib Tanpa Tanggung Jawab
Manajemen Cafe Arjuna, melalui manajer bernama Parno, hanya memberikan pernyataan umum bahwa mereka “masih menunggu informasi lebih lanjut
Jatimnews.info || Surabaya – Insiden kehilangan sepeda motor kembali menambah daftar panjang kasus kriminal yang terjadi di area kerja tanpa pengawasan memadai. Seorang karyawan cleaning service Cafe Arjuna, Abd Rohman (32), menjadi korban pencurian saat sedang bekerja pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Motor milik pribadinya, Honda Vario 125 warna biru dengan nomor polisi L 4042 AAR, hilang dari halaman dalam cafe yang selama ini menjadi lokasi parkir khusus karyawan. Tragisnya, saat kejadian berlangsung, tidak ada petugas parkir maupun satuan pengamanan (security) yang berjaga di lokasi.
“Saya keluar sebentar buang sampah dan sempat memasukkan Coca-Cola ke jok motor. Saat pekerjaan selesai dan saya hendak pulang, motor sudah tidak ada di tempat,” ujar Rohman.
Rekaman CCTV menunjukkan dua orang pelaku datang menggunakan Honda Scoopy. Yang mengejutkan, keduanya tidak mengenakan masker atau penutup wajah, seakan-akan sadar bahwa pengawasan di lokasi sangat minim—indikasi kelalaian serius dari pihak pengelola cafe.
Manajemen Cafe Arjuna, melalui manajer bernama Parno, hanya memberikan pernyataan umum bahwa mereka “masih menunggu informasi lebih lanjut”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad jelas dari pihak cafe untuk meminta keterangan dari korban secara resmi atau menawarkan bentuk tanggung jawab apa pun.
Di sisi lain, aparat kepolisian pun terkesan tidak tanggap. Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Sawahan, Agus Tri, menolak memberi pernyataan dan malah melempar bola ke Kapolsek.
Motor yang hilang merupakan aset pribadi korban yang telah lunas cicilan dan menjadi satu-satunya sarana transportasi untuk bekerja. Ketika ditanya soal kemungkinan ganti rugi dari pihak manajemen, Rohman hanya berkata pendek, “Kalau diganti, saya terima. Kalau tidak, ya saya ikhlas.”
Tindak Pidana dan Unsur Hukum
Tindakan pencurian ini masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP:
> "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah."
Selain itu, apabila terbukti adanya kelalaian dalam sistem keamanan, pihak pengelola dapat dikenakan tuntutan perdata atas dasar kelalaian (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
> "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Apakah tempat kerja tak lagi menjamin rasa aman bagi pekerjanya?
Ketika pekerja datang membawa tenaga, dedikasi, dan loyalitas, sudah sepatutnya manajemen memberikan perlindungan yang layak, bukan malah membiarkan mereka menjadi korban karena sistem yang bobrok.
Jika kejadian seperti ini terus dianggap sepele dan dibiarkan berlalu tanpa penegakan tanggung jawab, maka tidak hanya hak pekerja yang terancam, tapi juga reputasi bisnis yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Jurnalis: Candra
Editor: Harijono
Posting Komentar