Intimidasi dan Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Mojokerto, Kasus Bergulir di Polres – Korban: "Kami Trauma!"
Jatimnews.info || Mojokerto – Aksi premanisme berkedok penagihan utang kembali terjadi. Kali ini, Ebit, warga asal Kabupaten Nganjuk, menjadi korban tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok oknum debt collector saat dirinya bersama keluarga hendak menuju Surabaya. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto, dan mendapat perhatian serius dari publik.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 April 2025 siang, di wilayah Bypass Mojokerto. Ebit, yang tengah mengendarai mobil Toyota Avanza tahun 2008 nopol AE 1101 EV, dibuntuti oleh tiga mobil yang berisi lebih dari enam orang pria. Mereka diduga adalah pihak penagih dari MNC Finance Cabang Kediri, yang menggunakan jasa eksternal bernama PT Cakra Baymax Sistem, berdomisili di Kabupaten Jombang.
PERAMPASAN DI JALANAN, NYARIS SEBABKAN KECELAKAAN
Dalam keterangannya, Ebit menyebut bahwa para pelaku mencoba menghadang dan memepet mobilnya secara agresif, hingga nyaris menyebabkan kecelakaan. Menyadari adanya ancaman, Ebit menghentikan laju kendaraannya di Pos Lalu Lintas Mertex, Bypass Mojokerto, untuk meminta perlindungan kepada petugas.
Namun, sebelum sempat mendapat pertolongan, Ebit telah dikerumuni oleh enam pria yang mengaku sebagai debt collector. Mereka dengan arogan berusaha merampas kendaraan milik Ebit, disertai intimidasi verbal dan ancaman terhadap dirinya serta keluarga yang berada di dalam mobil. Situasi baru mereda setelah polisi di Pos Lantas Mertex turun tangan.
KORBAN DAN KELUARGA TRAUMA, POLISI DIMINTA BERTINDAK TEGAS
Ebit langsung membuat laporan resmi di Polres Mojokerto dengan pendampingan petugas. Kepada wartawan, Kamis (17/4), Ebit mengatakan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pekan depan. “Mohon doa dan dukungan, saya dan keluarga masih trauma dengan kejadian ini,” ucapnya.
Ebit mengenali beberapa pelaku, di antaranya bernama Iwan Sitorus, Imam alias "Planet Moker", dan Anton. Ketiganya disebut merupakan bagian dari tim penagih eksternal MNC Finance.
KUASA HUKUM: “INI PERAMPASAN, BUKAN PENAGIHAN”
Dodik Firmansyah, S.H., kuasa hukum Ebit, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan sekadar penagihan, melainkan termasuk dalam kategori tindak pidana perampasan disertai ancaman dan kekerasan.
> “Penagihan kredit dengan cara membuntuti, menghadang, memaksa, dan mengintimidasi jelas melanggar hukum. Apalagi kendaraan yang ditagih tidak sedang dalam status eksekusi oleh pengadilan. Ini sudah masuk dalam unsur Pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan,” ujar Dodik.
Pasal 365 KUHP berbunyi:
> Barang siapa melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam hal ini, Dodik juga menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di sektor Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Keduanya menegaskan larangan penggunaan kekerasan dan intimidasi oleh pihak ketiga dalam proses penagihan.
PENEGAK HUKUM DIMINTA BERTINDAK TEGAS
Dodik mendesak Satreskrim Polres Mojokerto untuk segera memeriksa para terlapor berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan, serta menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban arogansi debt collector.
> “Kami berharap Polres Mojokerto bertindak profesional dan tidak mentoleransi bentuk kekerasan berkedok penagihan seperti ini. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” pungkas Dodik. (Candra/Red)
Posting Komentar