Diduga Gaji Perangkat Desa, Di Potong untuk Progam ( BPJS ) tapi tidak Di Claim
Jatimnews.info || Pasuruan - Program BPJS untuk perangkat Desa,yang anggaranya di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adapun perhitungannya 5% dari gaji dengan rincian 4% dari APBD kabupaten dan 1% dari APBDes, ternyata putusan Permendagri no 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, di duga telah di langgar salah satu desa di kabupaten pasuruan, Tepatnya di desa Kalipang kec. Grati kab. Pasuruan. Selasa, 1/04/2025.
"Lanjut, pasalnya salah satu perangkat desa alm. Mushari yang menjabat sebagai Kasun (kepala dusun) di desa Kalipang kecamatan Grati kabupaten Pasuruan yang sudah menjabat dan mengabdi mulai dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2024.
"Selama 24 tahun mengabdi di pemerintahan desa Kalipang, dan beliau meninggal masih ber status sebagai Kasun."
Tapi sangat di sayangkan, Ahli waris (keluarga almarhum) saat mengurus claim BPJS ketenagakerjaan, di tolak oleh BPJS,
"bapak berkordinasi saja pak dengan pemerintah desa" ujar salah satu petugas BPJS yg berada di Pasuruan.
Menurut Supriyadi dan rekan yang saat ini berstatus sebagai kuasa hukum dari kantor LBH JAWARA, mengatakan ini sangat aneh! padahal, pemerintah kabupaten Pasuruan sudah memberikan edaran yang di wajibkan untuk semua perangkat desa harus terdaftar di BPJS.
Apa... ketenagakerjaan, lha kok di trewung malah tidak di aktifkan sejak 2018, dan ketika saya temui sekdes Kalipang, benar adanya dan mengakui adanya potongan senilai Rp 153,000, dari slip gaji Alm. Mushari, cuman alasannya uangnya belum masuk, masih di pak kades, terangnya.
Dan terkait edaran atau sosialisasi, terkait kewajiban semua perangkat desa harus terdaftar BPJS ketenagakerjaan, kenapa katanya tidak tau, "kami perangkat desa gak tau mas kalau itu wajib," padahal Kalipang bukan desa yg baru terbentuk," menurut Supriyadi ketua LBH Jawara, menirukan penyampaian sekdes Kalipang sambil tertawa.
"Selanjutnya masalah ini akan tetap saya laporkan, karena saya anggap ini adalah suatu hak yang harus di terima oleh ahli waris almarhum, dan ini menjadi tanggung jawab pemerintahan desa Kalipang untuk mengurusnya," pungkas pria berambut kuncung tersebut.
Jurnalis: Biro Daeng
Editor: Harijono
Posting Komentar