Penjual Rokok Ilegal Di Daerah Malang, Sangat Arogan Kepada Wartawan
Jatimnews.info || Malang - Misnari penjual rokok ilegal di daerah Malang Buring, bersikap sangat arogan kepada awak media dan LSM. Pada saat awak media mencoba konfirmasi tentang penjualan rokok ilegal yang di. Lakukan oleh saudara misnari.
Misnari mengatakan Silaturahmi OPO ,jalokmu OPO Karo Aku, iki pedagang toko cilik, lek diriwuk i pabrik e seng gedeh dan mengatakan kata-kata yang sangat kasar dan arogan (Ngatain kata kotor/jorok), Kon iku ..awas awakmu balek Mane Yo, kata ancaman kepada awak media, katanya Misnari Alias Gareng. Kamis, 15/03/2025.
Saudara Misnari mengundang massa, untuk mengintimidasi para awak media saat di konfirmasi dan saudara Misnari dengan arogan menarik baju awak media tanpa adanya sebab yang jelas.
Pada hal aturannya sudah jelas bahwa menjual dan mengedarkan rokok ilegal sangat melanggar aturan hukum yng berlaku...bahwa dengan slogan yang jelas gempur rokok ilegal Dan di harap. Pihak berwajib untuk menangani perkara tersebut.
Karena awak media sebagai pilar ke 4 demokrasi sangat mempunyai hak untuk melakukan kontrol Sosial. Tentang adanya perbuatan yang melanggar hukum. Apa yang salah dengan para awak. Media untuk mengkonfirmasi tentang adanya penjualan rokok ilegal di wilayah buring malang.
Lanjutnya, adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang cukai ini terdapat pada pasal 54 Undang- Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ditambahkannya, upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.
"Serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang kurang dibayar dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang kurang dibayar.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar tersebut, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Kebebasan Pers Diperkuat UU Pers dan KIP
Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999. Sebagaimana dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) semua berhak tahu.
Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menakut-nakuti, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Pasal 4 UU KIP berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, pelanggaran penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam UU pers No 40 tahun 1999; pasal 1, pasal 4 dan pasal 7 serta pedoman dewan pers nomor 01/P-/DP/V/2007., tentang penerapan hak tolak dan pertanggung jawaban hukum dalam perkara jurnalistik. (Jay/Lina-Red)
Posting Komentar