Mengenal Lebih Dekat Tentang Apa Itu RAJAWALI
Jatimnews.info || Jakarta - Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) adalah sebuah wadah perkumpulan berhimpun dari wartawan – wartawan berbagai media massa guna menciptakan sumber daya manusia yang handal dan profesional di bidangnya serta membangun kolaborasi dengan lembaga yang didirikan pada tanggal 17 Desember 2024, oleh A@ Hadysa Prana dengan tujuan membentuk wartawan yang profesional dan berintegritas.
Membangun jaringan media yang luas dan kokoh dengan berbagai lembaga untuk mewujudkan kebebasan pers yang bertanggung jawab serta menyatukan wartawan dan lembaga dalam semangat kolaborasi dan persaudaraan.
RAJAWALI berbadan hukum, mendapat pengesahan Kementrian Hukum dan HAM RI, ada NPWP, memiliki sekretariat nasional, badan pengurus, dll.
Pasal 9 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 (UU Pers) menyebutkan Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Ayat (2) menyebutkan Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Apa itu badan hukum? Badan hukum diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum.
Ciri-ciri badan hukum: Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum, Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum, Terdaftar sebagai badan hukum, Cakap dalam melakukan perbuatan hukum, Mempunyai akte notaris pendiriannya.
Unsur-unsur badan hukum: Mempunyai perkumpulan, Mempunyai pengurus, Mempunyai tujuan tertentu, Mempunyai harta kekayaan, Mempunyai hak dan kewajiban, Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Badan hukum terdiri beberapa kategori berdasar statusnya yaitu; Badan hukum publik (publiekrecht), merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, dan lain lain.
Badan hukum privat (privaatrecht), merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit seperti perseroan, yayasan, lembaga, perkumpulan / perhimpunan dan sebagainhya.
"RAJAWALI berbentuk perkumpulan / perhimpunan (Vereniging). Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan sebagai rangkulan wartawan dan lembaga."
Semua syarat diatas telah terpenuhi saat dilakukan verifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Karena dinyatakan lolos verifikasi oleh negara melalui Kementrian Hukum dan HAM RI, olehnya disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI melalui nomor AHU.
RAJAWALI adalah organisasi pers yang menghimpun para wartawan dan lembaga yang berbadan hukum, diakui negara.
Jurnalis: Hary
Editor: Harijono
Narasumber : DPP RAJAWALI
Posting Komentar