LSM Maung Desak Pemkot Batam, Tertibkan ODGJ Liar Yang sudah Meresahkan
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor (LSM Maung) Ketua Hadysa Prana, melalui Dedek Wahyudi.C.PS, menyampaikan...
Jatimnews.info || Batam - Semakin banyak nya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) liar di kota batam Kepulauan Riau yang bebas berkeliaran tanpa pengawasan dari pemerintah dan sudah sangat membuat resah masyarakat akibat ulah ODGJ tersebut.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM LSM MAUNG), Hadysa Prana melalui anggota investigasi Batam Kepulauan Riau, Dedek Wahyudi.C.PS meminta kepada pemerintah kota batam melalui satuan polisi pamong praja dan dinas sosial bagian ODGJ agar melalukan penertiban terhadap ODGJ liar tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam, Pasal 148 ayat (1) UU 36/2009 juga secara tegas mengatur bahwa penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara
"Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus pada perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan jiwa berdasarkan hak asasi manusia" Tegasnya Senin (17/03/25).
Hal tersebut menjadi Tanggung Jawab Pemerintah, baik Pemerintah pusat dan daerah yang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi ODGJ.
"Pelayanan ini harus berdasarkan pada hak asasi manusia, memastikan ODGJ mendapatkan hak-haknya. Dinas Sosial berperan penting dalam melindungi dan melakukan rehabilitasi serta perlindungan sosial bagi ODGJ yang terlantar, dengan tujuan agar mereka cepat pulih" Imbuhnya
Selain itu, Peran Keluarga:Keluarga memiliki kewajiban moral untuk menjaga ODGJ, namun bukan kewajiban hukum.
"Keluarga dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar ODGJ dapat ditempatkan di rumah sakit jiwa" Tandasnya mengakhiri
Jurnalis: Hary
Editor: Harijono
Narasumber: DPP LSM MAUNG
Posting Komentar