APH Tutup Mata, Galian C di Rejotangan Diduga Tak Mengantongi Ijin
Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Jatimnews.info || Tulungagung - Dalam pantauan aktivitas kegiatan tambang galian C, di area pegunungan yang ada di rejotangan Kabupaten Tulungagung masih banyak yang beroperasi tidak memiliki ijin resmi dan bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem gunung. Sabtu, 22/03/2025.
Dalam aktivitas tambang galian C yang ada wilayah Rejotangan kabupaten Tulungagung , tepatnya berada di desa Sumberagung dan desa blimbing itu, semua menggunakan alat berat dan menimbulkan lubang - lubang besar dan kedalaman sampai puluhan meter yang bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan.
Terpantau oleh tim awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV di wilayah kecamatan Rejotangan ada 4 titik lokasi area gunung yang sedang di tambang, tepatnya di Desa Sumberagung ada 2 titik lokasi dan di Desa blimbing ada 2 titik lokasi juga.
Salah satu karyawan tambang galian C berinisial RSK saat di konfirmasi oleh tim awak media di lokasi tambang di desa Sumberagung mengatakan Armada yang tersedia untuk mengangkut hasil galian C ada sekitar 10 Armada jenis truck dan nama pemilik usaha tambang galian C tersebut berasal dari warga desa sekitar lokasi tambang.
"Untuk mengangkut hasil galian C ada sekitar 10 Armada truck setiap harinya dan nama pemilik tambang disini pak warji,warga sekitar sini", katanya, Jumat (21/03/2025).
Sementara itu di tempat terpisah, salah satu warga desa Sumberagung ber Inisial MJ saat di lakukan konfirmasi mengatakan terkait adanya aktivitas tambang tersebut kurang lebih sudah berjalan 10 tahun .
"Yang saya tau, tambang batuan di desa Sumberagung sini ada 2 titik lokasi, yang satu pemilik nya bernama Warji (eks kades Sumberagung) yang satunya bernama Tampi,semua penggalian menggunakan alat berat (bego) ", ungkapnya.
"Untuk jenis tanah gunung yang di gali seperti tanah padas, kalau batunya yang di permukaan seperti jenis batu andesit,tapi kalau penggalian nya semakin ke dalam yang keluar jenis batunya warna hitam", jelasnya.
Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB) yang merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan Batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Sedangkan IUP sesuai PP nomor 96 tahun 2021 pasal 9 di nyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang di berikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang di ajukan oleh badan usaha, koperasi atau perusahaan perorangan.
Sementara itu yang bersangkutan pemilik usaha tambang galian C yang ada di Desa Sumberagung Warji atau pun Tampi, belum ada konfirmasi sampai berita ini di publikasikan dan belum bisa di mintai keterangan terkait Ijin galian C dan status tanah penambangan di area pegunungan tersebut. (iw/tim)
Posting Komentar