Bagaikan "LASVEGAS": Perjudian Sabung Ayam Di Pohsangit Wonomerto Aman Terkendali, Seakan APH Tutup Mata
Warga sekitar sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut ,tetapi gimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Kepolisian tidak ada respon
Jatimnews.info || Probolinggo - Perjudian dengan omset ratusan juta rupiah khususnya sabung ayam dan dadu, semakin merajalela di Kabupaten Probolinggo tanpa mendapat respon hukum dari Polres setempat. Kamis, 13/3/2025.
Tempat perjudian tersebut telah beroperasi cukup lama tepatnya di desa pohsangit kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
Warga dan Tokoh masyarakat ketika di konfirmasi tentang perjudian di wilayah pohsangit menyatakan keberatannya.saat ini tempat tersebut masih tutup di karenakan awal bulan puasa tapi tidak tutup kemungkinan akan di buka kembali di bulan puasa ini ujarnya warga yang tidak mau di sebutkan namanya. Menurutnya, perjudian tersebut jelas melanggar norma agama dan memiliki sanksi dari hukum negara.
Dan warga sekitar sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut ,tetapi gimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Kepolisian tidak ada respon," ujarnya.
Warga desa inginkan Polsek dan Polres Probolinggo Bertindak tegas, karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi," imbuhnya.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menertibkan aktivitas perjudian ini, karena dapat mengganggu perekonomian keluarga dan berpotensi menimbulkan tingkat kriminalitas yang tinggi jika dibiarkan,” pungkasnya.
Perlu di ketahui bersama bahwa perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan merupakan larangan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sanksi lain juga dapat di kenakan bagi penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan atau peserta judi dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.
Sebelum berita ini di tayangkan tim investigas akan memantau tempat perjudian tersebut dan jika ada aktifitas dan di buka kembali segera kami terbitkan dalam bentuk berita serta kami konfirmasi ke bapak kapolres dan kasat reskrim polres probolinggo. (Red)
Bersambung...
Posting Komentar