Masyarakat Semakin Kecewa: Setelah Camat Pilangkenceng, Kini DPMD Kabupaten Madiun Juga Dikecam
Jatimnews.info || Madiun – Kecewa dan frustrasi, itulah perasaan yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Madiun setelah mengalami pelayanan yang sangat mengecewakan di tingkat kecamatan dan dinas terkait. Setelah sebelumnya Camat Pilangkenceng dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan desa, kini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun yang mendapat kecaman serius.
Masyarakat semakin merasa terabaikan setelah empat kali datang ke kantor DPMD untuk menyelesaikan masalah terkait dugaan perselingkuhan, penyalahgunaan Dana Desa dan pengelolaan BUMDes, namun tidak ada satu pun pejabat yang hadir.
"Dari laporan yang diterima, masyarakat yang datang ke kantor DPMD pada 14 November 2024, berharap bisa mendapatkan penjelasan dan tindakan nyata terkait permasalahan yang telah berlarut-larut di tingkat desa."
Namun, kenyataannya, selama empat kali kunjungan dengan waktu yang berbeda, mereka tidak mendapatkan layanan yang memadai karena tidak ada petugas atau pejabat yang hadir di kantor. Keadaan ini semakin memperburuk citra pelayanan publik di Kabupaten Madiun dan menambah kekecewaan terhadap pemerintahan setempat.
Menurut sejumlah warga yang hadir, ketidakhadiran pejabat DPMD di kantor mereka merasa sangat disayangkan, terutama mengingat DPMD adalah lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani isu-isu terkait pengelolaan Dana Desa, transparansi anggaran, serta pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, keempat kali kunjungan yang dilakukan masyarakat tidak membuahkan hasil, bahkan mereka hanya bertemu dengan satpam yang tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.
“Ini sudah kali keempat kami datang ke kantor DPMD, tapi tidak ada yang bisa memberikan penjelasan. Bagaimana bisa masalah kami diselesaikan kalau pihak yang berwenang saja tidak ada di tempat?” keluh salah satu warga yang merasa kecewa.
Ketidakberadaan pejabat di kantor DPMD bukan hanya menambah kekecewaan warga, tetapi juga semakin memperburuk citra pemerintahan Kabupaten Madiun. Masyarakat merasa ditinggalkan dalam mengatasi permasalahan yang sangat penting, termasuk dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang tengah berkembang di beberapa desa di wilayah Kecamatan Pilangkenceng. Terlebih, isu-isu tersebut sudah menjadi perhatian publik yang membutuhkan klarifikasi dan langkah konkret dari pihak yang berwenang.
DPMD, yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, kini dipandang gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Masyarakat yang sebelumnya berharap mendapatkan penyelesaian melalui jalur administrasi resmi, kini terpaksa merasa kecewa karena tidak mendapatkan respons yang memadai.
Keadaan ini semakin memperburuk citra Kecamatan Pilangkenceng yang sebelumnya juga dikritik karena dianggap tidak tegas dalam menangani permasalahan di Desa Luworo, khususnya terkait dugaan perselingkuhan, penyalahgunaan Dana Desa dan pengelolaan BUMDes yang tidak sesuai ketentuan. Camat Pilangkenceng yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan arahan kepada Kepala Desa, terkesan menghindar dan tidak memberikan solusi.
Kini, dengan sikap yang sama dari DPMD yang seolah-olah absen dalam menyelesaikan masalah ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Madiun semakin menurun. Warga yang awalnya berharap masalah mereka bisa diselesaikan melalui saluran yang benar, kini merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perhatian yang layak.
Selain masalah ketidakhadiran pejabat DPMD, masyarakat juga menyoroti keputusan DPMD yang baru-baru ini mengadakan rapat di luar daerah, yang dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya sebagai lembaga yang seharusnya mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Banyak warga yang merasa bahwa rapat-rapat tersebut seharusnya diadakan di dalam wilayah Kabupaten Madiun, guna memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat.
Masukan Masyarakat tentang Lokasi Rapat DPMD:
1. Efisiensi Biaya:Mengadakan rapat di daerah sendiri dapat menghemat biaya perjalanan dan akomodasi, yang dapat dialokasikan untuk program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi atau pembangunan infrastruktur.
2. Dukungan Ekonomi Lokal: Mengadakan rapat di daerah sendiri akan mendukung perekonomian lokal dan menghidupkan UMKM setempat. Ini akan memberi dampak langsung pada ekonomi masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa.
3. Aksesibilitas: Lokasi rapat di daerah sendiri akan lebih memudahkan akses bagi peserta rapat yang berasal dari desa-desa di sekitar, mengurangi waktu perjalanan dan biaya yang diperlukan.
4. Kesesuaian Fungsi:Mengadakan rapat di daerah sendiri menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengelolaan pemerintahan yang transparan, efisien, dan fokus pada kepentingan masyarakat. Ini juga menjadi simbol keseriusan DPMD dalam menjalankan tugasnya.
5. Efektivitas Waktu: Dengan mengurangi waktu yang terbuang untuk perjalanan, peserta rapat akan memiliki lebih banyak waktu untuk berdiskusi dan menangani masalah yang lebih penting bagi perkembangan desa.
Hal ini membuat, Hendra selaku aktivis LSM Banaspati Mojopahit mengatakan masyarakat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal, namun memiliki pemahaman yang baik tentang bagaimana seharusnya pengelolaan anggaran dan pelayanan publik dilakukan, berharap pemerintah lebih bijak dalam mengelola sumber daya. Mereka menuntut agar DPMD menunjukkan komitmen nyata dalam melaksanakan tugasnya dengan transparan, efisien, dan bertanggung jawab, ucapnya.
“Masyarakat sudah cukup sabar menunggu, tapi jika kondisi ini terus berlanjut, kami akan mengambil langkah lebih tegas. Kami ingin kejelasan, kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong,” ujar salah satu warga yang hadir dalam kunjungan tersebut.
DPMD Kabupaten Madiun dan Camat Pilangkenceng diharapkan segera mengatasi ketidak berdayaan yang terjadi, agar pemerintahan di wilayah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut, hal ini tidak hanya akan merusak reputasi pemerintah daerah, tetapi juga merugikan masyarakat yang bergantung pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, pungkas Hendra BM.
Jurnalis: Ags BM
Posting Komentar