Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum PNS Kantor Kemenag Kabupaten Bangli Berinisial MMW, Begini Perkembangannya
Dr. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I.,selaku Kabid Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan...
Jatimnews.info || Denpasar - Perkembangan perihal oknum PNS Kepala KUA Kec. Bangli Kemenag Kabupaten Bangli berinisial MMW yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan penjelasannya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dr. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I.,selaku Kabid Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan, bahwa terkait hal tersebut yang bersangkutan (MMW) sudah dipanggil dan sudah memberi klarifikasi dan dibuat semacam BAP lah di bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Bali tinggal menunggu respon berikutnya.
"Kalau tidak salah hari ini akan disampaikan ke Kakanwil terkait dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, mengenai kebijakan seperti apa itu kan dari Kakanwil kalau kami hanya sebagai pelaksana atau administrasi dan terkait hal ini Kakanwil juga sangat hati-hati dengan segala aspek yang dipertimbangkan terkait kepada yang bersangkutan, dan hal ini sudah sangat cepat dalam hal penanganannya dan Teradu sudah dipanggil dan yang bersangkutan juga kooperatif, tentunya kami mohon terkait hal ini janganlah terlalu dibesar-besarkan," terangnya.
Dilain pihak dalam hal ini selaku pengadu, Dr. H. Mochamad Sukedi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan," Harapan kami selaku Pengadu, ya harus ditegakan terkait aturan-aturan yang berlaku bagi PNS, karena dugaannya ini sudah suatu pelanggaran yang sangat berat, selain diduga melanggar kewenangan wilayah sebagai sebagai Penghulu dan juga wali hakim sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Yang tidak kalah pentingnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan di luar yang ditentukan, dan/atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Teradu", ucapnya.
"Dimana dalam hal ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan di luar yang ditentukan, dan/atau tindak pidana korupsi oleh Teradu yaitu memungut dana di luar yang sudah ditentukan yang seharusnya senilai 600 ribu rupiah, sedangkan dalam hal ini Teradu terindikasi sampai menerima transferan dana senilai 950 ribu rupiah. Hal ini tentunya melanggar Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama," tegas Dr. Sukedi selaku Pengadu.
Lebih lanjut diterangkan oleh Dr. Sukedi, sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tersebut, pembayaran tersebut seharusnya disetorkan atau ditransfer langsung ke rekening KUA Kec. Bangli, bukan ke rekening Teradu selaku Kepala KUA Kec. Bangli ataupun ke personal-personal. Dalam hal ini, menurut Dr. Sukedi yang berprofesi sebagai Advokat senior di Bali ini, setidaknya ada 3 (tiga) dugaan pelanggaran yang dilakukan teradu baik yang bersifat administratif maupun dalam ranah korupsi. Sesuai dengan ketentuan hukum atau aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perbuatan Teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang dapat dikenai hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Secara lebih tegas Dr. Sukedi menuturkan, "Apabila dalam hal ini jika Teradu tidak segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, maka kami selaku Pengadu akan kejar terus untuk adanya kepastian hukum dalam pengekan hukumnya. Tujuan kami adalah agar ada suatu pembelajaran, edukasi atau shock therapy baik ke oknum PNS yang bersangkutan (MMW) pada khusunya maupun bagi masyarakat pada umumnya," tuturnya.
Sementara itu ketika dihubungi terpisah melalui ponselnya, sampai dibuatnya berita ini, oknum PNS selaku Teradu (MMW) tidak menjawab atau membalas notifikasi WA yang disampaikan oleh awak media ini. Dalam penjelasan sebelumnya Teradu hanya menyampaikan singkat, saat ini Teradu dalam situasi tidak enak makan, dak nyenyak tidur sehingga harus menenangkan hati dulu. "Mohon maaf untuk sementara saya menenangkan hati dulu terkait perihal tersebut, mungkin di lain kesempatan saya bisa memberikan keterangan", kata Teradu singkat. (Tmr/Red)
Posting Komentar