Program P5 Di Sekolah SMAN 1 Babat, Apakah Bentuk Dugaan Pungli Gaya Baru, Yang di Pertontonkan Dalam Dunia Pendidikan?
Jatimnews.info || Lamongan - Semakin hari, Dunia Pendidikan di tanah air semakin tidak ada kejelasan. Seperti salah satu Program yang ada di kurikulum Merdeka yakni P5 ( Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) yang dimana Program kurikulum ini mengajarkan para Siswa-siswi nya untuk lebih Berakhlak Mulia, Berkebhinekaan Global, Mandiri, Gotong royong, Bernalar Kritis dan Kreatif. Selasa, 15/10/2024.
Akan tetapi ada keanehan yang terjadi dalam Program ini, menurut pengakuan beberapa Sekolah yang ada di Babat Lamongan, Program ini tidak di Danai oleh Pemerintah baik Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan baik Provinsi atau Kabupaten/Kota. Lalu apakah Program ini sengaja dibuat untuk memasifkan Pungli dan Korupsi di Sekolah-sekolah?, Pertanyaan ini selalu membenak dikepala Salah satu aktivis Pendidikan yang berada dibawah naungan bendera atau oknum golongan tertentu.
"Salah satu yang terjadi di SMAN 1 Babat Lamongan, yang mana tarikan pertahun 450.000 per siswa-siswi dalam tarikan P5 (project penguat profil pelajar Pancasila) sebesar Rp. 780.000 per siswa-sisinya."
Dalam Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan daerah yang merupakan Stakeholder didalam Dunia Pendidikan di Indonesia ini, yang seolah-olah masa bodo dengan Program P5 yang mereka wajibkan disekolah-sekolah tapi mereka tutup mata untuk pembiayaannya.
Babe selaku ketua pegiat masyarakat anti korupsi "Banaspati Mojopahit" mengatakan saya sangat terpukul dengan adanya kejadian ini, saya mengetahui hal tersebut dari beberapa wali murid dan beberapa siswa-siswi yang mengadukan hal ini kepada saya, tuturnya saat di konfirmasi awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV pada hari Senin, 14/10/2024.
Bayangkan saja Program yang sejatinya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan yang bertanggungjawab sebagai Steckholder untuk pembiayaan Program P5 tersebut seolah-olah cuci tangan, dan gilanya lagi diwajibkan masuk dalam SKL (Standar Kompetensi Lulus). Seakan-akan contoh seperti seorang bapak yang membiarkan anak-anaknya di wajibkan hidup tapi tidak diberi makan dan minum juga penghidupan lainnya,” tegasnya.
” Memang sih, pernah Saya tanyakan terkait Program P5 ini dananya dari mana kepada salah satu petinggi Dinas Pendidikan di Kabupaten Lamongan, Ia menerangkan kepada saya, bahwa Program tersebut ada masuk dalam LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) di Dana BOS. Tapi konyolnya hal itu justru jadi Boomerang buat sekolah tersebut.
Sekolah seolah-olah tidak diberi pemahaman akan hal tersebut, sehingga Pungli gaya baru mulai diperlihatkan dengan masing-masing anak itu diwajibkan urunan atau iuran melalui Koordinator Kelas dari mulai Rp 450.000,- sampai dengan Rp.780.000,-. Yang programnya sendiri gak nyambung saat diterapkan diruang kelas,” tuturnya.
Lebih lanjut Babe juga menjelaskan bahwa,” Apakah P5 ini merupakan bentuk dugaan jebakan yang diberikan Pemerintah kepada Lembaga Pendidikan, hal ini tentunya patut diduga. Saya menafsirkan kesana sebab tidak ada lagi pengawasan baik dari Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Daerah, dan Inspektorat, terkait dana Program P5 tersebut “.
” Setelah ini Saya akan bersurat terkait mempertanyakan apakah P5 benar tidak dianggarkan oleh Pemerintah padahal itu masuk dalam Kurikulum Merdeka, oleh karena itu surat secara Resmi kami layangkan baik Ke Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan dari mulai Provinsi, Kabupaten, dan Kita melalui Lembaga Banaspati Mojopahit juga Pepanri yang merupakan lembaga penyelamatan Aset Negara, Sebab Siswa-Siswi ini merupakan Aset Negara yang amat besar, kalau sejak dini sudah diperlihatkan dengan Pungli dan Korupsi, bagaimana kelanjutan masa depan Indonesia,
Kami akan terus mengawasi dan Membidik Sekolah-sekolah yang nakal, bila nanti ditemukan dalam LPJ nya ada Program tersebut tapi tidak sampai dikelas, tinggal siap-siap saja. Ini bukan ancaman, ini merupakan bentuk pembersihan lingkungan Pendidikan yang sejak dulu dikenal Bersih dan Suci, jangan sampai tercoreng oleh tangan-tangan kotor tak bertanggungjawab, Semoga kedepannya Dunia Pendidikan kita dapat terhindar dari praktik-praktik jahat para Oknum tak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Meski regulasi sudah melarang, pungutan banyak terjadi di sekolah negeri. Disinilah pungutan menjadi pungutan liar!
Perlu di ketahui, SMAN 1 Babat Lamongan indikasi di duga dibekengi oknum Media.
Jurnalis: Babe
Posting Komentar