Wakapolres Karangasem Terima Tim Bidkum Polda Bali untuk Penyuluhan Hukum
Kaur Luhkum Bidkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., menyampaikan...
Jatimnews.Info || Polda Bali - Polres Karangasem - Wakapolres Karangasem, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., menerima Tim Bidkum (Biro Hukum) Polda Bali dalam rangka penyuluhan hukum dengan Tema Efektifitas Penerapan UU RI NO 1 TH 2024 dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Melalui Medsos di Daerah Hukum Polda Bali" Acara ini berlangsung di Aula Kanya Badra Paramartha pada hari Kamis (17/5).
Tim Bidkum Polda Bali dipimpin oleh Kaur Luhkum Bidkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., bersama anggota. Peserta dari Binluhkum (Bimbingan Hukum) terdiri dari personel Polres Karangasem dan Polsek Jajaran sebanyak 117 orang.
Dalam sambutannya, Wakapolres Susanto menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini dan mengapresiasi upaya Polda Bali dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi personel Polri. Ia menekankan pentingnya penguasaan hukum bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap personel Polri memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan dan undang-undang terkait, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kejahatan siber yang semakin meningkat," ujar Wakapolres Susanto.
Kaur Luhkum Bidkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi personelnya, serta menjaga profesionalisme dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum di era digital.
Jurnalis: Tmr
Editor: Harijono
Posting Komentar