Kejari Kabupaten Kediri Terima Perkara Tersangka Narkoba
Biro Kediri -
BERITA JATIMNEWS.INFO
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Satreskoba Polres Kediri. Tersangka dengan inisial DE ini diduga melanggar tindak pidana peredaran pil LL.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Rabu (11/01/2023).
Selanjutnya, kata Roni, setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka DE dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari kedepan di rutan. Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama DE tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
"Perkara ini akan dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kediri," ungkapnya.
REPORTER: sigit
Posting Komentar